Lini Masa UU ITE
RUU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) disahkan DPR RI.
UU ITE diteken Presiden SBY pada 21 April 2008 dan diundangkan di hari yang sama.
Judicial Review pasal 27 ayat 3 UU ITE oleh Iwan Piliang.
Putusan MK No.50/PUU-VII/2008 pada Senin, 4 Mei 2009 menolak seluruh gugatan.
Judicial Review Pasal 27 ayat 3 oleh Edy Cahyono, PBHI, AJI Indonesia.
Putusan MK No.2/PUU-VII/2009 Tidak dapat menerima.
Dukungan kepada Prita Mulyasari yang digugat pihak Rumah Sakit Omni Internasional dengan pasal 27 ayat 3 UU ITE karena kekecewaannya terhadap pelayanan rumah sakit.
Judicial Review pasal 31 ayat 4 oleh Anggara, Supriyadi, Wahyudi
Putusan MK No.5/PUU/VII/2010 pada Kamis 24 Februari 2011 Mengabulkan Seluruh Permohonan
Judicial Review pasal 28 ayat 2 oleh Farhat Abas
Putusan MK No.52/PUU-VII/2013, Rabu 28 Agustus 2013 Menolak Seluruh Permohonan
Pemerintah mengusulkan revisi UU ITE dengan menyasar antara lain perubahan pasal terkait alat bukti elektronik, penambahan kewenangan PPNS, dan perubahan besaran ancaman sanksi pidana.
Komisi 1 DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Pakar tentang Rancangan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Rapat ini dibuka oleh Meutya Hafid dari fraksi Partai Golongan Karya (Golkar).
Judicial Review Pasal 5 UU ITE oleh Setya Novanto
Putusan MK No.20/PUU-XIV/2016 pada 7 September 2016 menyatakan Menolak Seluruh Permohonan
Disahkannya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Diundangkan pada 25 November 2016.
Judicial Review pasal 28 ayat 2 oleh Habiburahman.
Putusan MK No.74/PUU-XIV/2017 menolak seluruh permohonan
Judicial Review pasal 1 angka 6 ke MK oleh Muhamad Rahmani dan Marganti menghasilkan putusan MK No.64/PUU-XVI/2018 Menyatakan permohonan Pemohon Tidak Dapat Diterima.
Koalisi mengajukan permohonan Uji Materi Pasal 40 Ayat (2b) UU ITE untuk menilai Undang Undang ITE memberi kewenangan yang tidak tepat kepada pemerintah untuk melakukan pemblokiran internet.
“Kalau Undang-Undang ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan ya saya akan minta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi undang-undang ini, Undang-undang ITE ini,” kata Jokowi saat memberikan arahan pada rapat pimpinan TNI-Polri di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/2/2021).
Surat Telegram bernomor ST/339/II/RES.1.1.1./2021 mengklasifikasikan perkara penanganan UU ITE yang bisa diselesaikan dengan restorative jutsice.
Kementerian Komunikasi dan Informatika bersama Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, serta Kementerian Hukum dan HAM membantuk tim pelaksana kajian UU ITE.
Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang pedoman UU ITE resmi ditandatangani oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
Judicial Review Pasal 32 ayat (1),(2),(3) dan Pasal 48 ayat (1),(2),(3) oleh Rosiana Simon dan Ko An. Diputus pada Putusan MK Nomor 17/PUU-XIX/2021 dengan amar menolak permohonan para Pemohon.
MK menolak gugatan ini karena menilai pasal pemutusan akses internet dinilai konstitusional. Hal ini dituangkan dalam Putusan Nomor 81/PUU-XVIII/2020
Judicial Review Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2) yang diajukan oleh Eriko Fahri Ginting, S.H., Leon Maulana Mirza Pasha, S.H., Ferdinand Sujanto, S.H., Andi Redani Suryanata, Belgis Shafira, dkk. Diputus pada pada Putusan MK Nomor 36/PUU-XX/2022 dengan amar putusan menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya
Rapat Intern Pembahasan RUU ITE Komisi I dilakukan setelah Rapat Kerja dengan Menkominfo membahas Migrasi Analog Switch Off (ASO) dan Kebocoran Data.
Dalam Raker bersama DPR RI ini Pemerintah mengajukan tujuh materi usulan perubahan materi dalam Revisi Kedua UU ITE.
Komisi I DPR RI RDPU dengan LSM, diantaranya: 1. Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH); 2. Amnesty International; 3. SAFEnet; dan 4. AJI (Aliansi Jurnalis Independen) Dengan agenda: Mendapatkan masukan terhadap RUU ITE.
Pemerintah dan DPR RI menyepakati pembahasan RUU ITE. Menkominfo Johnny G. Plate menyatakan kesiapan pemerintah untuk menindaklanjuti masukan dalam pembahasan.
Judicial Review Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 45 ayat 3 oleh Tedy Romansah Putusan Nomor 25/PUU-XII/2023 dengan amar putusan bahwa permohonan tidak dapat diterima
Pembahasan DIM antara Panja DPR dan Pemerintah dipimpin oleh Ketua Panja Dr. H. Abdul Kharis Almasyhari secara TERTUTUP.
Rapat Panja Revisi UU ITE dipimpin oleh Dr. H. Abdul Kharis Almasyhari, Ketua Panja Pembahasan RUU tentang
Perubahan Kedua atas UU ITE Komisi I DPR RI pada tanggal 20 Juni 2023 dilakukan secara TERTUTUP
Koalisi Serius menerbitkan Daftar Inventaris Masalah (DIM) dari draft Rancangan Revisi Kedua UU ITE versi Panja DPR
Rapat Panja Revisi UU ITE dipimpin oleh Dr. H. Abdul Kharis Almasyhari, Ketua Panja Pembahasan RUU tentang
Perubahan Kedua atas UU ITE Komisi I DPR RI pada tanggal 3 Juli 2023 dilakukan secara TERTUTUP
Rapat Panja Revisi UU ITE dipimpin oleh Dr. H. Abdul Kharis Almasyhari, Ketua Panja Pembahasan RUU tentang
Perubahan Kedua atas UU ITE Komisi I DPR RI pada tanggal 4 Juli 2023 dilakukan secara TERTUTUP
Rapat Panja Revisi UU ITE dipimpin oleh Dr. H. Abdul Kharis Almasyhari, Ketua Panja Pembahasan RUU tentang
Perubahan Kedua atas UU ITE Komisi I DPR RI pada tanggal 5 Juli 2023 dilakukan secara TERTUTUP
Rapat Panja Revisi UU ITE dipimpin oleh Dr. H. Abdul Kharis Almasyhari, Ketua Panja Pembahasan RUU tentang
Perubahan Kedua atas UU ITE Komisi I DPR RI pada tanggal 10 Juli 2023 dilakukan secara TERTUTUP
Rapat Panja Revisi UU ITE dipimpin oleh Dr. H. Abdul Kharis Almasyhari, Ketua Panja Pembahasan RUU tentang
Perubahan Kedua atas UU ITE Komisi I DPR RI pada tanggal 12 Juli 2023 dilakukan secara TERTUTUP
Rapat Panja Revisi UU ITE dipimpin oleh Dr. H. Abdul Kharis Almasyhari, Ketua Panja Pembahasan RUU tentang
Perubahan Kedua atas UU ITE Komisi I DPR RI pada tanggal 26 September 2023 dilakukan secara TERTUTUP
Rapat Paripurna DPR menyepakati masa perpanjangan pembahasan terhadap tujuh Rancangan Undang-Undang (RUU) termasuk Revisi UU ITE hingga masa persidangan II yang akan datang. Hal itu diputuskan dalam penutupan masa persidangan I Tahun Sidang 2023-2024, Selasa (3/10/2023) di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.
Agenda perumusan dan sinkronisasi RUU tentang Perubahan Kedua UU ITE antara Komisi I DPR RI dengan Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi Pemerintah. Kegiatan berlangsung dari 14 – 16 November 2023
Laporan Timus dan Timsin kepada Panja terkait hasil perumusan dan sinkronisasi terhadap RUU tentang Perubahan Kedua atas UU ITE
Pembicaraan Tingkat I terhadap RUU tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, dengan acara:
- Pembukaan
- Laporan Panja kepada Raker terkait hasil pembahasan materi RUU tentang Perubahan Kedua atas UU ITE
- Pendapat Akhir Mini Fraksi
- Pendapat Akhir Mini Pemerintah
- Pengambilan Keputusan terhadap RUU dan Penjelasan
- Penandatanganan naskah RUU danPenjelasan
- Penutup
Tanggal 5 Desember 2023 Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat melakukan Sidang Paripurna. Dalam sidang tersebut, keduanya telah menyepakati Rancangan Undang-Undang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) menjadi Undang-Undang.
Naskah Revisi Kedua UU ITE ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo dan resmi berlaku.