Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Letjen TNI (Purn) Hinsa Siburian mengusulkan sejumlah hal dalam Revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Salah satunya adalah penguatan kewenangan lembaganya untuk penyidikan dan penindakan tindak pidana di sektor informasi dan transaksi elektronik.
BSSN saat ini tidak memiliki Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Hal tersebut membuat lembaganya tidak dapat langsung melakukan penanganan insiden siber dan pemeriksaan digital forensik digital pada suatu sistem elektronik.
Ada empat kategori yang menunjukkan proses penindakan tindak pidana di bidang teknologi informasi dan transaksi elektronik belum maksimal
Pertama adalah serangan siber terhadap sektor vital masih menjadi ancaman faktual dan berbahaya. Kedua, tingkat respon notifikasi insiden sektor vital belum optimal. Ketiga, proses penyidikan tindak pidana di bidang teknologi informasi dan transaksi elektronik belum secara optimal memberdayakan seluruh sumber daya siber nasional.
Selengkapnya, dapat dibaca pada website Republika melalui pranala berikut.
https://news.republika.co.id/berita/rzsfog436/bssn-minta-kewenangan-penindakan-dalam-revisi-uu-ite