Revisi UU ITE

Catatan Pelanggaran Kebebasan Berekspresi dengan UU ITE Tahun 2022

Berdasarkan pemantauan dan pendampingan SAFEnet sepanjang 2022, terdapat 97 kasus pemidanaan yang melibatkan 107 orang terlapor. Jumlah ini meningkat hampir tiga kali lipat dibandingkan dengan total kasus pemidanaan pada tahun lalu sebanyak 30 kasus dengan 38 orang korban kriminalisasi. Jumlah yang meningkat drastis ini sekaligus menempatkan tahun 2022 sebagai tahun dengan jumlah pemidanaan terbanyak dalam 9 tahun terakhir.

Sementara itu, latar belakang korban pemidanaan ekspresi yang paling banyak merupakan warganet sebanyak 32 orang, disusul oleh pesohor termasuk influencer media sosial dan pembuat konten sebanyak 19 orang, aktivis sebanyak 16 orang, serta mahasiswa 11 orang. Selanjutnya 8 orang advokat dan 5 orang pejabat publik juga dikriminalisasi. Pada tahun 2022, 3 orang korban kekerasan juga tercatat masih mengalami pemidanaan, disusul oleh jurnalis dan politisi masing-masing 2 orang.

Pada tahun 2022, korban pemidanaan ekspresi sangat beragam. Hal ini semakin menegaskan bahwa kriminalisasi dapat menyasar siapa saja, mulai dari warga biasa hingga pejabat publik yang memiliki kuasa. Peningkatan jumlah kasus ini banyak disumbang oleh laporan massal dari organisasi atau institusi yang merasa dicemarkan nama baiknya karena kritik atau pendapat yang disampaikan di Internet.

Pasal-pasal yang digunakan untuk melaporkan yakni pasal 27 ayat (3) sebanyak 26 laporan, 28 ayat (2) sebanyak 11 laporan, Pasal 45 ayat (2) sebanyak 6 laporan, Pasal 48 ayat (3) sebanyak 2 laporan, pasal lainnnya sebanyak 8 laporan, dan 30 lainnya dilaporkan dengan UU ITE tanpa keterangan lebih jelas.

Jika dilihat dari tren latar belakang pelapor yang menggunakan pasal-pasal di atas, bisa ditemukan bahwa pelapor yang menggunakan pasal 27 ayat 3 mayoritas merupakan pimpinan organisasi/institusi yang mewakili kelompok atau pihak yang merasa nama baiknya dicemarkan, disusul oleh para pesohor, juga pengusaha. Sementara itu, pasal 28 ayat 2 juga banyak digunakan oleh pimpinan organisasi/institusi serta para pejabat publik. Selain perwakilan organisasi/institusi, pasal 310 KUHP juga banyak digunakan oleh keluarga pejabat.

Berbeda dengan periode sebelumnya di mana materi siaran pers dan pemberitaan yang dijadikan dasar pelaporan, pada 2022 media sosial kembali menjadi mayoritas yang digunakan sebagai bahan pelaporan karena konten yang disebarkan melalui platform tersebut. Sebanyak 75 persen dari total korban yang tercatat dilaporkan karena media sosial, yakni 19 orang karena konten atau komentarnya di Instagram, Facebook dan YouTube masing-masing 13 orang, lalu Twitter 5 orang dan TikTok 4 orang.

Selengkapnya Laporan Situasi Hak-hak Digital Indonesia 2022 bisa diunduh pada tautan berikut.

Artikel lainnya :
  • April 29, 2024

Galakkan Revisi UU ITE yang Peka Gender dan Berperspektif Hak Digital, SAFEnet Luncurkan Kertas Kebijakan

Dibuka langsung oleh Nenden Sekar Arum (Direktur Eksekutif SAFEnet),...

  • June 21, 2024

Sejarah UU ITE di Indonesia: Perkembangan Regulasi dan Kontroversi Digital

Kendati disahkan pada 2008, sejarah Undang-Undang (UU) Informasi dan...

  • July 12, 2023

Pembahasan Tertutup, Revisi UU ITE Dinilai Tak Demokratis

Koalisi Masyarakat Sipil menilai pembahasan revisi Undang-Undang Informasi dan...