Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengusulkan tujuh perubahan muatan materi dalam revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE. Usulan itu disampaikan Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate dalam rapat dengan Komisi I DPR.
Guna memfasilitasi pertentangan seputar UU ITE, pemerintah menurut Johnny melakukan dua hal. Pertama, ia bersama kepolisian dan Kejaksaan Agung menyusun pedoman khusus pelaksanaan beberapa pasal tertentu dalam UU ITE pada 2021. Sementara strategi kedua, pemerintah mengajukan kembali revisi terhadap UU ITE untuk yang kedua lewat Surat Presiden (Surpres) dan naskah akademik yang dikirim ke DPR pada 19 Desember 2021 lalu.
Berikut daftar tujuh usulan revisi UU ITE yang disampaikan pemerintah dalam rapat bersama Komisi I:
- Perubahan terhadap ketentuan Ayat 1, 3, dan 4 Pasal 27 mengenai kesusilaan, penghinaan, dan/atau pencemaran nama baik, dan pemerasan, dan/atau pengancaman dengan merujuk ketentuan KUHP.
- Perubahan ketentuan Pasal 28, sehingga hanya mengatur ketentuan mengenai berita bohong atau informasi menyesatkan yang menyebabkan kerugian materiil konsumen.
- Penambahan ketentuan Pasal 28a di antara Pasal 28 dan Pasal 29 mengenai ketentuan SARA dan pemberitahuan bohong yang menimbulkan keonaran di masyarakat.
- Perubahan ketentuan penjelasan Pasal 29 mengenai perundungan atau cyber bullying.
- Perubahan ketentuan Pasal 36 mengenai pemberatan hukuman karena mengakibatkan kerugian terhadap orang lain.
- Perubahan ketentuan Pasal 45 terkait ancaman pidana penjara dan denda, serta menambah pengaturan mengenai pengecualian pengenaan ketentuan pidana atas pelanggaran kesusilaan dalam Pasal 27 Ayat 1.
- Perubahan ketentuan Pasal 45a terkait pidana atas pemberitahuan bohong dan informasi menyesatkan yang menimbulkan keonaran di masyarakat.
Selain tujuh usulan perubahan tersebut, Johnny juga mengusulkan untuk menghapus 10 Pasal dalam UU ITE menyusul pengesahan KUHP 6 Desember 2022 lalu.
Berikut daftar 10 pasal UU ITE yang diusulkan untuk dihapus:
- Ketentuan Pasal 27 Ayat 1 mengenai kesusilaan dan Ayat 3 mengenai penghinaan dan pencemaran nama baik.
- Ketentuan Pasal 28 Ayat 2 mengenai ujaran kebencian berdasarkan SARA.
- Ketentuan Pasal 30 mengenai akses ilegal.
- Ketentuan Pasal 31 mengenai intersepsi atau penyadapan.
- Ketentuan Pasal 36 mengenai pemberatan hukuman karena mengakibatkan kerugian terhadap orang lain.
- Ketentuan Pasal 45 Ayat 1, ancaman pidana terhadap pelanggaran Pasal 27 Ayat 1 terkait kesusilaan dan Ayat 3 mengenai ancaman pidana terhadap pelanggaran Pasal 27 Ayat 3 terkait penghinaan dan pencemaran nama baik.
- Ketentuan Pasal 45a Ayat 2 mengenai ancaman pidana terhadap pelanggaran Pasal 28 Ayat 2 terkait ujaran kebencian berdasarkan SARA.
- Ketentuan Pasal 46 mengenai ancaman pidana terhadap pelanggaran Pasal 30 tekait akses ilegal.
- Ketentuan Pasal 47 mengenai ancaman pidana mengenai pelanggaran pidana Pasal 31 terkait intersepsi atau penyadapan.
- Ketentuan Pasal 51 Ayat 2 mengenai ancaman pidana terhadap pelangaran Pasal 36 terkait pemberatan hukuman karena mengakibatkan kerugian terhadap orang lain.
Selengkapnya, dapat dibaca pada website CNN Indonesia melalui pranala berikut.