Pemerintah dan DPR sedang melakukan pembahasan revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengungkapkan ketentuan pidana salah satu yang menjadi sorotan perubahan.
ICJR menemukan salah satu pasal bermasalah adalah ketentuan Pasal 36 jo. Pasal 51 ayat (2) UU ITE, yang pada intinya menaikkan ancaman pidana dari beberapa pasal pidana seperti Pasal 27 ayat (3) UU ITE tentang penghinaan. Yaitu pidana maksimal 4 tahun penjara menjadi pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12 miliar.
ICJR menilai pemberatan ancaman pidana akibat kerugian tidak relevan dalam UU ITE. Sebab korban justru tidak mendapatkan ganti rugi atas kerugian tersebut lantaran denda akan dibayarkan ke negara, bukan korban. ICJR juga mendorong apabila terjadi kerugian, maka korban dapat menggunakan mekanisme penggabungan gugatan kerugian pidana-perdata melalui ketentuan pasal 98 KUHAP. Kerugian akibat penghinaan pun sudah diatur dalam pasal 1372 BW/KUHPerdata.
Selengkapnya, dapat dibaca pada website Tempo melalui pranala berikut.