DPR RI bersama Pemerintah melakukan Pembicaraan Tingkat I dalam rangka Pengambilan Keputusan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dipimpin oleh Meutya Viada Hafid, Ketua Komisi I DPR RI.
Dalam rapat ini disimpulkan bahwa:
- Komisi I DPR RI dan Pemerintah dapat menerima dan menyetujui Laporan Panja
Pembahasan RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait dengan hasil
pembahasan materi RUU tentang Perubahan Kedua atas UU ITE sebagaimana
penugasan Raker Komisi I DPR RI dengan Pemerintah (Menkominfo dan Menkumham)
tanggal 10 April 2023. Adapun Laporan Panja dan hasil pembahasan materi RUU
tentang Perubahan Kedua atas UU ITE sebagaimana terlampir. - Setelah mendengarkan Pendapat Akhir Mini Fraksi-Fraksi dan Pendapat Akhir Mini
Pemerintah terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas UU
ITE, Komisi I DPR RI dan Pemerintah sepakat menyetujui RUU tentang Perubahan
Kedua atas UU ITE untuk dibawa ke Pembicaraan Tingkat II dalam Rapat Paripurna
DPR RI untuk disetujui menjadi undang-undang.