Revisi UU ITE

Pembahasan Tertutup, Revisi UU ITE Dinilai Tak Demokratis

Koalisi Masyarakat Sipil menilai pembahasan revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tidak demokratis. Wakil Ketua Bidang Advokasi dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Arif Maulana mengatakan, pembahasan revisi dilakukan tertutup tanpa melibatkan partisipasi bermakna dari masyarakat.

“RUU revisi Undang-Undang ITE mulai dibahas Bulan Mei. Dalam catatan IPC Indonesian Parliamentary Center, mereka mencatat ada 12 kali pertemuan sejak Mei untuk membahas revisi UU ITE dan dua kali RDPU. Sayangnya dari 12 kali pembahasan itu, tertutup semua dan kemudian dokumen yang bisa diakses publik hanya siapa yang hadir. Tapi apa yang diperbincangkan itu tidak bisa dikonsumsi, tidak bisa diakses oleh masyarakat secara umum,” kata Arif dalam konferensi pers secara daring, Rabu (12/7/2023).

Selengkapnya, dapat dibaca pada website Tempo melalui pranala berikut.

https://kbr.id/nasional/07-2023/pembahasan-tertutup-revisi-uu-ite-dinilai-tak-demokratis/111997.html

Artikel lainnya :
  • August 22, 2023

Perubahan UU ITE, BSSN Minta Dilibatkan Untuk Penyidikan

Komisi I DPR RI mendapat masukan dari Badan Siber...

  • January 29, 2022

Sengkarut Undang-Undang ITE

Multi tafsir dalam penerapan UU Informasi dan Transaksi Elektronik...

  • February 16, 2021

Presiden Jokowi Segera Cabut Pasal Karet UU ITE, Rakyat Mendesak Dan Siap Mengawal

Pasal 27 ayat (3) juga kerap kali digunakan untuk...