Koalisi Masyarakat Sipil menilai pembahasan revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tidak demokratis. Wakil Ketua Bidang Advokasi dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Arif Maulana mengatakan, pembahasan revisi dilakukan tertutup tanpa melibatkan partisipasi bermakna dari masyarakat.
“RUU revisi Undang-Undang ITE mulai dibahas Bulan Mei. Dalam catatan IPC Indonesian Parliamentary Center, mereka mencatat ada 12 kali pertemuan sejak Mei untuk membahas revisi UU ITE dan dua kali RDPU. Sayangnya dari 12 kali pembahasan itu, tertutup semua dan kemudian dokumen yang bisa diakses publik hanya siapa yang hadir. Tapi apa yang diperbincangkan itu tidak bisa dikonsumsi, tidak bisa diakses oleh masyarakat secara umum,” kata Arif dalam konferensi pers secara daring, Rabu (12/7/2023).
Selengkapnya, dapat dibaca pada website Tempo melalui pranala berikut.
https://kbr.id/nasional/07-2023/pembahasan-tertutup-revisi-uu-ite-dinilai-tak-demokratis/111997.html