Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memberikan tanggapan terhadap nasib revisi UU ITE. Kelanjutan revisi UU ITE menjadi pertanyaan setelah RKUHP menghapus dua pasal kontroversial, yakni pencemaran nama baik dan penghinaan. Dasco memastikan meski dua pasal itu sudah dihapus, UU ITE tetap akan direvisi. Namun, terkait substansi yang akan dibahas dalam revisi UU ITE, Dasco belum bisa membeberkannya.
Pada Senin (28/11), Wamenkumham Prof Dr Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan, pasal pencemaran nama baik dan penghinaan di UU ITE dihapus dalam RKUHP. Eddy menjelaskan, penghapusan pasal pencemaran nama baik dan penghinaan ini merupakan kabar baik. Sebab pasal ini dinilai pasal karet dan kerap mejadi polemik di masyarakat jika ingin menyampaikan aspirasi.
Selengkapnya dapat dibaca pada website Kompas melalui pranala berikut