Koalisi Serius Revisi UU ITE kembali menagih komitmen pemerintah dan DPR RI untuk segera mencabut pasal-pasal bermasalah dalam draf revisi kedua undang-undang tersebut. Koalisi menegaskan pencabutan pasal-pasal bermasalah dalam UU ITE ini penting untuk memberikan jaminan kemerdekaan warga untuk menikmati hak kebebasan berekspresi dan berpendapat serta melindungi keamanan pembela hak asasi manusia.
Seruan ini telah disampaikan Koalisi saat bertemu Wakil Menteri Komunikasi dan Informatik Nezar Patria, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej, dan Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi di waktu terpisah
Koalisi menyampaikan agar revisi UU ITE yang saat ini dibahas oleh panitia kerja Komisi I DPR bersama pemerintah, dapat menjawab tiga permasalahan utama. Pertama, pembahasan revisi UU ITE harus memastikan pasal-pasal di dalam UU ITE yang telah diatur dalam KUHP baru, UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan UU Pelindungan Data Pribadi segera dicabut. Kedua, menjadikan revisi UU ITE momentum untuk memperbaik tata kelola internet. Dan yang terakhir adalah pembahasan revisi kedua UU ITE tidak dilakukan terburu-buru untuk memastikan publik dilibatkan secara bermakna dan aspirasinya didengar serta diakomodasi dalam Rancangan Undang-undang ITE yang akan disahkan dalam waktu dekat.
Selengkapnya, dapat dibaca pada website Tempo melalui pranala berikut.