Kendati disahkan pada 2008, sejarah Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) bermula sejak 2003, ketika UU tersebut resmi dibahas.
Awal Mei 2003, pemerintah mulai membahas RUU tentang Pemanfaatan Teknologi Informasi dan RUU tentang Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik.
Pembahasan tersebut dilakukan seiring dengan pesatnya perkembangan teknologi informasi dan internet.
Kala itu, pertumbuhan dunia digital mulai masuk dalam kehidupan masyarakat Indonesia secara masif, seperti pertumbuhan pengguna internet hingga mulai populernya jual beli melalui internet.
Oleh karenanya, Pemerintah Indonesia merasa perlu untuk memiliki undang-undang yang mengatur berbagai aspek terkait dengan penggunaan teknologi informasi dan transaksi elektronik.
UU ITE menjadi payung hukum yang memberikan dasar pengaturan terhadap transaksi elektronik, perlindungan data pribadi, keamanan transaksi elektronik, serta hak cipta dan kekayaan intelektual dalam dunia digital.
Menurut buku Tanya Jawab Sekitar Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (2008), UU ITE memiliki dua tujuan utama.
Pertama, adalah untuk memfasilitasi perkembangan ekonomi digital di Indonesia.
Kedua, untuk memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi pengguna dan penyelenggara internet di Indonesia.
Selain itu UU ITE juga menjadi pengganti dan perluasan dari dua undang-undang sebelumnya, yaitu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Telekomunikasi dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Sebagai sebuah undang-undang yang mengatur ranah teknologi informasi, UU ITE mencakup berbagai hal, termasuk hak dan kewajiban pengguna internet serta penyelenggara sistem elektronik.
Hal ini mencakup aspek pengamanan data dan informasi pribadi, perlindungan hak kekayaan intelektual dalam dunia digital, serta tanggung jawab bagi siapa pun yang menggunakan teknologi informasi dan transaksi elektronik di Indonesia.
Selengkapnya dapat dibaca dengan mengakses website Narasi pada link dibawah ini