Ditjend Aplikasi informasi bekerjasama dengan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat / FH UM-Sumbar Adakan Diskusi Publik UU. ITE “Memperkuat Parameter Perlindungan HAM Dalam Penerapan Pengaturan Konten illegal di UU ITE dibuka Dekan FH UM Sumbar DR. Wendra Yunaldi dengan hadirkan Narasumber; Guru Besar Hukum Media & Komunikasi FISIP Unair Prof. DR. Drs. Hendry Subiakto.,SH.MH, Ketua Tim Hukum dan Kerjasama Ditjend Kementrian Kominfo R.I Aplikasi informasi Kominfo Republik indonesia Josua Sitompul.,P.hD dan Jaksa Kejagung R.I DR. M. Ibnu Fajar Hakim.,SH.MH diikuti peserta dari Aparat Hukum & Akademi Se-Sumbar
Dinamika pengaturan Delik Konten illegal harus dibedakan antara kritik dan Penghinaan sejalan UU ITE Perlindungan dan KUHP Baru bahkan diketahui pelaku ITE sulit diidentifikasi Khusus Pasal 27 ayat (3) sudah 3 kali digugat di MK atas Penghinaan dan Pencemaran nama baik.
Dugaan tidak dilibatkan sejumlah pihak dalam SKB 3 Menteri (Kominfo R.I, Kejagung dan Polri) Pasal Terbaru KUHP berlaku efektif Per 1 Januari 2026 tidak semakin memblunder dan harus bisa memberikan kepastian hukum tidak substansi pembuktian tidak segampang danbias interprestasi dibayangkan dan harus memperkuat SKB termasuk memuat perlindungan HAM.
“Jangan ada perdagangan pengaruh dalam lahirkan kebijakan dan ini harus kita fikirkan dan ini masih terlihat bias dan tafsirnya diluruskan deliknya,”ucap wendra
Juga disebutkan bahwa Hukum objektif harus dibuktikan sehingga tidak memunculkan Hoax.
Sementara Guru Besar Hukum Media & Komunikasi FISIP Unair Prof. DR. Drs. Hendry Subiakto.,SH.MH bahwa diperlukan kecerdasan masyarakat penting sekali bahwa saat ini banyak merasa dirinya benar.
Hal senada diutarakan Jaksa Kejagung DR. M. Ibnu Fajar Hakim.,SH.MH bahwa Keberadan KUHP Terbaru dan UU ITE ini dalam rangka melindungi Hak Negara.
Tercatat saat ini ada 212 Juta pengguna internet justru penerapan konten UU dimaksud harus di analisa kajian delik empiriknya.
Selengkapnya dapat dibaca di Website RRI.co.id melalui pranala berikut