Pasal Ujaran Kebencian diatur dalam pasal 28A Ayat 1 (dalam draf RUU ITE versi Desember 2022).
Pasal ini telah menjerat begitu banyak masyarakat yang ingin menyampaikan kritik dan pendapatnya.
Catatan dalam pasal ini, pasal ini tidak ada penekanan bahwa yang dilarang harus perbuatan yang berpusat pada permusuhan kpd kelompok rentan diskriminasi.
Hal ini yang sedang diketatkan dengan Pasal 242 KUHP Baru, bahwa perbuatan yang dilarang adalah menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan thd satu/bbrp golongan, atau kelompok penduduk Indonesia berdasarkan ras, etnis, warna kulit, jenis kelamin, disabilitas mental atau fisik.
Cek infografis di bawah untuk melihat penjelasan lebih lengkap