Pemerintah dan DPR baru-baru ini menyetujui hasil rancangan Revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Meski begitu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengungkapkan, dalam rancangan revisi UU ITE, belum ada secara khusus pasal yang mengatur tentang kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI).
BACA JUGA: Lenovo Perkenalkan Deretan PC hingga Laptop Terbaru di CES 2024, Ini Daftarnya
“AI itu sendiri belum ada di dunia yang mengaturnya, karena AI adalah tools,” kata Direktur Jenderal Aptika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan melalui konferensi pers di Jakarta, Kamis (23/11/2023).
Advertisement
“Yang akan segera kami keluarkan adalah panduan tentang etika. Kami lagi membahas dan akan kami keluarkan dalam bentuk surat edaran,” kata pria yang akrab disapa Semmy ini.
Menurut Semmy, di revisi UU ITE, persoalan AI ini bisa masuk ke pasal 40A yang berbunyi, “Pemerintah bertanggung jawab dalam mendorong terciptanya ekosistem digital yang adil, akuntabel, aman, dan inovatif.”
“Itu bisa masuk di situ, karena ini kan ada teknologi baru, itu kami masuk bagaimana mengatur tadi,” kata Semmy.
“Kalau AI itu saya menggambarkannya pasal ini seperti pasal Pelindungan Data Pribadi waktu 2008. cuma diatur satu pasal, nanti berkembang jadi undang-undang sendiri,” ia menjelaskan.
Pada kesempatan itu, Semmy juga mengungkapkan bahwa revisi UU ITE ditargetkan untuk rampung pada tahun ini.
Sebelumnya dalam kesempatan berbeda, Wakil Menkominfo Nezar Patria, mengungkapkan Kementerian Kominfo akan merilis panduan etika dalam pemakaian kecerdasan buatan atau AI di Indonesia.
Selengkapnya dapat dibaca di Website Liputan 6 melalui pranala berikut