Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate menjelaskan, sebanyak 10 pasal dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) akan dicabut dalam pembahasan revisinya. Pencabutan tersebut terjadi karena sahnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Pasal 622 Ayat 1 hurf r Undang-Undang nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terdapat ketentuan dalam UU ITE yang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” ujar Johnny dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR, Senin (13/2/2023).
Selengkapnya, dapat dibaca pada website Republika melalui pranala berikut.
https://news.republika.co.id/berita/rq2bca409/dampak-kuhp-baru-terhadap-revisi-uu-ite