Revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (RUU ITE) belum juga tuntas. Artinya, pasal-pasal karet yang selama ini menjadi masalah, masih akan meneror masyarakat dengan cara mengkriminalisasi. Amnesty International Indonesia merekam, selama tahun 2019 sampai dengan 2022, ada 316 kasus kriminalisasi akibat Undang-Undang ITE; dengan total 332 korban. Mereka yang menjadi korban adalah aktivis, pejabat publik, dan terutama masyarakat. Revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 mendesak diproses secara transparan. Sebab, acap muncul persoalan saat diterapkan, misalnya Pasal 27 Ayat 1 dan 3 UU ITE.
Selain Pasal 27, pasal lain yang justru menjadi bumerang bagi masyarakat adalah Pasal 28 dan 29. Sayangnya, Revisi Undang-Undang yang selama ini merugikan justru dilakukan tanpa transparansi; tepatnya, tidak melibatkan masyarakat sipil.
Sementara itu, survei yang dilakukan Litbang Kompas pada 2021 menunjukkan, 47, 4 persen responden menyatakan perlu revisi sebagian UU ITE. Sedangkan 28,4 persen bilang perlu revisi menyeluruh; lalu 13,9 persen tidak tahu; dan 10,3 persen mengatakan tak perlu. Tahun 2023 tepat menjadi 15 tahun masyarakat indonesia berpayung hukum UU ITE bermasalah. Pemerintah pun tak mengelak, bahwa UU ITE sat ini mengandung pasal karet.
Selengkapnya dapat disimak dalam video berikut