Revisi UU ITE

Catatan Pelanggaran Kebebasan Berekspresi dengan UU ITE Tahun 2018

Berdasarkan laporan masuk ke SAFEnet terdapat 25 kasus pemidanaan dengan menggunakan pasal karet UU ITE sepanjang 2018. Jumlah kasus tersebut menurun hampir separuh dibandingkan 2017 yang berjumlah 53 kasus. Selama tiga tahun, menurut dokumentasi kasus SAFEnet, jumlah kasus terkait UU ITE cenderung menurun.

Jumlah kasus berdasarkan profesi yang diadukan terlihat terjadi peningkatan yang signifikan terhadap kalangan jurnalis atau media. Pada 2018, total kasus yang melibatkan jurnalis atau media mencapai 8 kasus, atau meningkat lebih dari dua kali lipat jika dibandingkan dengan jumlah kasus pada 2017 yang hanya sebanyak tiga kasus. Di posisi kedua adalah masyarakat umum/warganet

sebanyak 4 kasus. Aparatur sipil berada di urutan ketiga dengan tiga korban. UU ITE juga menjerat tenaga pendidik (2 kasus) serta aktivis dan mahasiswa masing-masing satu kasus.

Pada 2017, korban terbanyak berasal dari kalangan warga biasa yakni 30 kasus. Disusul aktivis (4 kasus), entertainer (3 kasus), serta jurnalis dan tenaga pendidik masing-masing 2 kasus. Pejabat publik tetap menjadi kelompok dominan sebagai pelaku pemidanaan. Pada 2018, terdapat 11 kasus yang dilaporkan oleh pejabat publik seperti kepala daerah atau kepala instansi/ departemen. Selain pejabat publik, terdapat 6 kasus UU ITE yang dilaporkan oleh kelompok profesional seperti pengacara dan dokter.

Selain itu, peningkatan pelaporan juga terjadi pada terlapor yang berprofesi sebagai pejabat publik, dari total dua kasus pada 2017 menjadi tiga kasus pada 2018. Sementara itu, jumlah pelaporan untuk terlapor dengan profesi sebagai aktivis, artis atau penulis, kalangan profesi, pekerja swasta, dan warga masing-masing mengalami penurunan.

Dari sisi profesi pelapor, peningkatan pelaporan terjadi pada kalangan pejabat publik, yakni sebanyak 13 pelaporan pada 2017 menjadi 14 pelaporan pada 2018. Sementara itu, dari kalangan awam menurun dari 11 pelaporan pada 2017 menjadi 3 pelaporan pada 2018, dan jumlah pelapor dari kalangan profesi merosot menjadi 7 pelaporan dibandingkan tahun sebelumnya mencapai 26 pelaporan.

Sementara itu, kasus yang paling populer adalah pidana yang berhubungan dengan penghinaan dan pencemaran nama baik atau defamasi. Pasal yang digunakan adalah Pasal 27 ayat 3 UU ITE dan atau juncto Pasal 45 ayat 3 UU No.19/2016 dengan bunyi: “dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”. Di posisi kedua adalah kasus ujaran kebencian, dengan menggunakan pasal 28 ayat 2 UU ITE dan atau juncto Pasal 45A ayat 2 yang berbunyi: “dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA)”

Pada 2018, dari sebanyak 276 kasus pidana terkait UU ITE yang tercatat di Mahkamah Agung, mayoritas adalah kasus pidana pencemaran nama baik sebanyak 45% (pasal 27 ayat 3), disusul oleh ujaran kebencian (pasal 28 ayat 2) sebanyak 22% dan melanggar kesusilaan sebanyak 14% (Pasal 27 ayat 1).

Selengkapnya Laporan Tahunan SAFEnet 2018 bisa diunduh di https://s.id/lapsafenet2018

Artikel lainnya :
  • December 5, 2023

Revisi UU ITE, ELSAM: Masukan Kelompok Masyarakat Sipil Tidak Diakomodasi

Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) mengungkapkan bahwa masukan...

  • December 27, 2020

UU ITE Untuk Kejahatan Ekonomi Atau Politik?

Pada awal pembuatan RUU ITE, tujuan utamanya adalah mengamankan...

  • August 17, 2023

Koalisi Masyarakat Sipil Tagih Janji Pemerintah dan DPR Cabut Pasal Bermasalah

Koalisi Serius Revisi UU ITE kembali menagih komitmen pemerintah...