Revisi UU ITE

LBH APIK Jakarta bersama Koalisi SERIUS Lakukan Audiensi ke Kantor Staf Presiden (KSP) Dorong Revisi UU ITE

LBH APIK Jakarta bersama dengan Amnesty International Indonesia yang tergabung dalam Koalisi SERIUS Revisi UU ITE melakukan audiensi ke Kantor Staf Presiden (KSP). Dalam pembukaan, Dian Novita dari LBH APIK Jakarta, menegaskan bahwa audiensi ini hadir dengan harapan kepada Pemerintah agar pembahasan revisi kedua UU ITE bersama dengan Komisi I DPR tetap memperhatikan prinsip hak asasi manusia, kepentingan perempuan korban dan kelompok rentan. “Di tengah situasi legislasi yang juga turut banyak mengalami perubahan saat ini,” ujar Dian selaku Koordinator Divisi Perubahan Hukum LBH APIK Jakarta. 

Selain itu, Daerobi yang ikut terlibat dalam audiensi menegaskan pula bahwa berdasarkan hasil kajian dampak UU ITE terhadap perempuan korban sudah banyak memakan perempuan korban, terhitung dari tahun 2010-2021 sudah ada 141 perempuan yang dikriminalkan dan 60% lebih akibat mempertahankan adanya ancaman kekerasan terhadap Perempuan korban. “Ini menegaskan bahwa UU ITE rentan mengkriminalkan banyak korban, ini jelas pertanda bahwa UU ITE perlu direvisi dan dihapus pasal-pasalnya karena tidak memenuhi prinsip lex certa dan lex scripta, “ Ucap Robi perwakilan LBH APIK Jakarta.  

Tak berbeda jauh, penyampaian hasil kajian juga paparkan oleh perwakilan dari Amnesty International Indonesia, Aldo,  yang menyampaikan bahwa Koalisi Serius Revisi UU ITE telah membuat Daftar Inventaris Masalah (DIM) sebagai bahan untuk menjadi perhatian dalam pembahasan revisi UU ITE. “Adanya DIM dan hasil kajian UU ITE yang dibawa dalam audiensi ini diharapkan dapat membuka mata pihak pemerintah akan perlunya pembahasan UU ITE yang hati-hati dan tidak terburu-buru karena akan berdampak pada pelanggaran hak-hak masyarakat sipil,” tegas Aldo.

Dalam pertemuan tersebut, Siti Ruhaini Dzuayatin selaku Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden menanggapi bahwa pihaknya akan menindaklanjuti dan mengupayakan agar masyarakat sipil dapat memberi masukan ke Tim Panja Pemerintah. Untuk itu pihak KSP berharap Koalisi mengirim DIM dan surat pengantar ke email resmi KSP agar dapat menjadi masukan resmi dari masyarakat sipil sehingga KSP dapat menyebarluaskan ke tim panja terkait. “Mengingat pada tanggal 16 Mei 2023 akan dilaksanakan kembali pembahasan DIM revisi kedua UU ITE,” ucap Siti disesi akhir sebelum penutupan audiensi. 

Setelah sesi diskusi audiensi berakhir, kemudian perwakilan peserta audiensi mengakhiri sesi tersebut dengan memberikan DIM Versi Koalisi Serius dan Kajian UU ITE kepada Siti Ruhaini Dzuayatin selaku Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden sebagai bahan rujukan dan pertimbangan untuk tim pemerintah nanti. ***

Artikel lainnya :
  • November 3, 2023

Bukan Jalan ITE Pidanakan Pelaku Kekerasan Seksual

Alwi adalah narapidana kasus penyebaran video asusila, antara dirinya...

  • July 4, 2023

Selalu Dibahas Tertutup, Revisi UU ITE Ditargetkan DPR Selesai Pekan Depan

Anggota Komisi I DPR RI Dave Akbarshah Fikarno mengatakan,...

  • August 17, 2023

Koalisi Masyarakat Sipil Tagih Janji Pemerintah dan DPR Cabut Pasal Bermasalah

Koalisi Serius Revisi UU ITE kembali menagih komitmen pemerintah...