Revisi UU ITE

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, SAFEnet: Bentuk Pengakuan Banyak Kriminalisasi Selama Ini

TEMPO.CO, Jakarta –  Direktur Eksekutif Southeast Asian Freedom of Expression Network (SAFEnet), Nenden Sekar Arum, menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang 1 Tahun 1946 serta Pasal 310 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP tentang pencemaran nama baik.

“Putusan MK itu sebenarnya menunjukkan ada pengakuan terhadap pasal-pasal bermasalah yang selama ini banyak digunakan untuk mengkriminalisasi ekspresi secara online,” katanya kepada Tempo, Sabtu, 23 Maret 2024.

Meski MK sudah memutuskan pasal-pasal tersebut inkonstutusional, Nenden mengatakan perlu dicek di KUHP yang baru apakah pasal serupa secara otomatis tak berlaku atau harus dilakukan judicial review lagi. Pemerintah dan DPR telah mengesahkan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP pada Januari 2023 dan akan mulai diberlakukan pada 2026.

Selain itu, Nenden meminta aparat hukum mempertimbangkan kembali kasus-kasus pasal tersebut yang proses hukumnya masih berjalan setelah putusan MK keluar. “Bisa diberhentikan prosesnya atau menjadi pertimbangan yang dapat meringankan,” katanya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi atau MK mengabulkan uji materi yang diajukan Haris Azhar, Fatia Maulidyanti, Aliansi Jurnalis Independen, dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia. MK menyatakan pasal pencemaran nama baik dan pasal menyiarkan berita bohong inkonstitusional.

Haris Azhar dkk mengajukan gugatan uji materi Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang 1 Tahun 1946; Pasal 310 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP; dan Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) UU ITE.

Selengkapnya, adapat dibaca di Website Tempo pada pranala berikut

https://metro.tempo.co/read/1848861/mk-hapus-pasal-pencemaran-nama-baik-safenet-bentuk-pengakuan-banyak-kriminalisasi-selama-ini

Artikel lainnya :
  • July 4, 2023

Selalu Dibahas Tertutup, Revisi UU ITE Ditargetkan DPR Selesai Pekan Depan

Anggota Komisi I DPR RI Dave Akbarshah Fikarno mengatakan,...

  • March 24, 2024

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, SAFEnet: Bentuk Pengakuan Banyak Kriminalisasi Selama Ini

TEMPO.CO, Jakarta –  Direktur Eksekutif Southeast Asian Freedom of Expression...

  • June 18, 2021

Revisi UU ITE, Pemerintah Siapkan Pasal Khusus Jerat Penyebar dan Pembuat Hoaks

Pemerintah tengah menggodok revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik...