Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Maidina Rahmawati mengatakan bahwa solusi penghapusan pasal karet pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) adalah dengan melakukan revisi Undang-Undang. Ia menuturkan, bahwa revisi tersebut sebenarnya dapat dilakukan melalui RKUHP, namun demikian hingga saat ini belum ada perbaikan norma hukum dalam RKUHP. Alhasil, upaya penghapusan pasal karet seakan menemui jalan buntu.
Pernyataan tersebut menanggapi putusan MK yang kembali mempertahankan pasal pencemaran nama baik dalam UU ITE di putusan perkara yang teregistrasi dengan nomor 36/PUU-XX/2022. Hal tersebut disampaikan oleh MK saat menolak uji materi atas UU ITE yang diajukan oleh 29 pemohon yang merupakan pembuat konten digital. MK beralasan permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum. MK juga menyampaikan bahwa pasal tersebut sudah pernah diuji pada 11 perkara lainnya, salah satunya pada perkara nomor 50/PUU-VI/2008. Dalam putusannya saat itu, MK menyatakan bahwa pasal pencemaran nama baik pada UU ITE konstitusional.
Selengkapnya dapat dibaca pada website Tirto.id melalui pranala berikut
https://tirto.id/penghapusan-pasal-karet-pencemaran-nama-baik-temui-jalan-buntu-gui6