Revisi UU ITE

Penghapusan Pasal Karet Pencemaran Nama Baik Temui Jalan Buntu

Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Maidina Rahmawati mengatakan bahwa solusi penghapusan pasal karet pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) adalah dengan melakukan revisi Undang-Undang. Ia menuturkan, bahwa revisi tersebut sebenarnya dapat dilakukan melalui RKUHP, namun demikian hingga saat ini belum ada perbaikan norma hukum dalam RKUHP. Alhasil, upaya penghapusan pasal karet seakan menemui jalan buntu.

Pernyataan tersebut menanggapi putusan MK yang kembali mempertahankan pasal pencemaran nama baik dalam UU ITE di putusan perkara yang teregistrasi dengan nomor 36/PUU-XX/2022. Hal tersebut disampaikan oleh MK saat menolak uji materi atas UU ITE yang diajukan oleh 29 pemohon yang merupakan pembuat konten digital. MK beralasan permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum. MK juga menyampaikan bahwa pasal tersebut sudah pernah diuji pada 11 perkara lainnya, salah satunya pada perkara nomor 50/PUU-VI/2008. Dalam putusannya saat itu, MK menyatakan bahwa pasal pencemaran nama baik pada UU ITE konstitusional.

Selengkapnya dapat dibaca pada website Tirto.id melalui pranala berikut

https://tirto.id/penghapusan-pasal-karet-pencemaran-nama-baik-temui-jalan-buntu-gui6

Artikel lainnya :
  • September 12, 2023

Organisasi Masyarakat Desak Pembahasan Revisi UU ITE Secara Terbuka

Panitia Kerja (Panja) Komisi I DPR bersama pemerintah saat...

  • August 17, 2023

Koalisi Masyarakat Sipil Tagih Janji Pemerintah dan DPR Cabut Pasal Bermasalah

Koalisi Serius Revisi UU ITE kembali menagih komitmen pemerintah...

  • April 25, 2024

Buat Publik Geram, Galih Loss Akhirnya Dijerat UU ITE, Tepatkah?

tirto.id – Perubahan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)...