Revisi UU ITE

Revisi UU ITE Jilid II Resmi Berlaku Usai Diteken Jokowi 4 Januari

UU ini merupakan hasil perubahan kedua yang disahkan oleh DPR RI pada (5/12/2023). Beleid itu mengubah sejumlah ketentuan dalam aturan sebelumnya, yakni UU Nomor 11 Tahun 2008 dan UU Nomor 19 Tahun 2016.

Perubahan ini dilakukan untuk melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat penyalahgunaan informasi elektronik, dokumen elektronik, teknologi informasi, atau transaksi elektronik yang mengganggu ketertiban itu.

Selain itu juga dalam pelaksanaan aturan sebelumnya, masih menimbulkan multitafsir dan kontroversi di masyarakat, sehingga perlu dilakukan perubahan untuk mewujudkan rasa keadilan masyarakat dan kepastian hukum.

Salah satu poin revisi UU ITE yang baru tidak ada lagi ‘pasal karet’, yakni Pasal 27 Ayat (3) yang mengatur pidana penghinaan atau pencemaran nama baik melalui informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik. Namun dari ketentuan baru itu menyisipkan Pasal 27A, yang berpotensi menjadi ‘pasal karet’ baru.

“Setiap orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilakukan melalui sistem elektronik,” tulis Pasal 27A.

Begitu juga dengan pasal 27B yang berpotensi akan menjadi polemik, yang berbunyi :

(1) Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang dengan ancaman kekerasan untuk :

a. Memberikan suatu barang, yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain; atau
b. memberi hutang, membuat pengakuan utang atau menghapuskan piutang.

Pada pasal 45, pelanggar Pidana bagi pelanggar pasal 27A yang bakal diterapkan paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 400 juta. Sedangkan Pasal 27B paling lama 6 tahun dan/denda paling banyak Rp 1 miliar.

Tidak hanya itu aturan baru lainnya mengenai larangan menyebar berita bohong, yang tertulis dalam pasal 28.

“Setiap orang dengan sengaja menyebar informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang diketahuinya memuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat,” tulis Pasal 28 Ayat (3).

Adapun pidana bagi pelanggar pasal 28, paling lama 5 bulan penjara, dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Selengkapnya, dapat dibaca pada website CNBC Indonesia melalui pranala berikut.

https://www.cnbcindonesia.com/tech/20240104174919-37-502848/revisi-uu-ite-jilid-ii-resmi-berlaku-usai-diteken-jokowi-4-januari

Artikel lainnya :
  • July 19, 2021

Problematik Rancangan Pasal Baru dalam UU ITE

Dalam mengatasi permasalahan terkait dengan beberapa pasal multitafsir dalam...

  • December 4, 2023

Poin Penting Revisi UU ITE: Ada Pengecualian di Pasal Karet, dan Perlindungan Anak

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan...

  • April 29, 2024

Galakkan Revisi UU ITE yang Peka Gender dan Berperspektif Hak Digital, SAFEnet Luncurkan Kertas Kebijakan

Dibuka langsung oleh Nenden Sekar Arum (Direktur Eksekutif SAFEnet),...