Revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tak kunjung tuntas direvisi hingga detik ini. Saat ini, revisi UU ITE mandek di tengah jalan meskipun pemerintah telah mengirim naskah revisi dan Surat Presiden (Supres) pada akhir 2021.
Paguyuban Korban Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (PAKU ITE) dan Koalisi Serius UU ITE yang menyambangi Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta pada Selasa (5/7/2022). Kedatangan mereka diterima oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR di ruang rapat. Para korban UU ITE pun melakukan audiensi. Pada audiensi, mereka mendesak DPR segera membentuk Pansus.
Apabila menelisik mengenai data korban, dalam situs Semua Bisa Kena yang dikelola oleh SAFENet hingga PAKU ITE, tampak jumlah kasus ITE cenderung meningkat tiap tahunnya. Pada tahun 2016, ada 16 kasus ITE. Di tahun 2017, kasus ITE meningkat dengan total 48. Kasus ITE masih meningkat di tahun 2018 dengan 96 kasus. Di tahun 2019, mencapai 170 kasus. Di tahun 2020, jumlah kasus ITE mencapai angka 217. Sementara baru di kuartal I tahun 2021 saja, kasus ITE sudah mencapai 108 kasus.
Adapun wilayah-wilayah yang memiliki kasus ITE terbanyak seperti Kota Makassar, Kota Surabaya, Kota Jakarta Pusat, Kota Medan, Kota Denpasar, Kota Palangkaraya. Selain itu, Kota Palu, Kabupaten Gorontalo, Kota Banda Aceh, Kota Pontianak, Kabupaten Bandung, Kabupaten Sleman, Kota Jakarta Barat, Kota Jakarta Utara, dan Kota Batam.
Selengkapnya dapat dibaca pada website Kompas melalui pranala berikut