Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) akan dirombak. Pemerintah mengajukan sejumlah pasal yang akan diubah.
“Hampir 15 tahun pasca perundangannya, pelaksanaan UU ITE penuh dinamika. Masyarakat mengajukan 12 permohonan pengujian konstitusional ke Mahkamah Konstitusi sejak 2018-2022,” kata Johnny dalam Rapat Kerja dengan Komisi I, Senin (13/2/2023).
Dia menjelaskan jika pemerintah menghormati perbedaan pendapat UU ITE dari masyarakat, termasuk juga melakukan beberapa strategi terkait dinamika aturan tersebut, khususnya dengan merevisinya pertama kali tahun 2016.
Dalam kesempatan itu, Johnny juga menjelaskan terdapat tujuh pasal yang diusulkan diubah. yaitu:
1. Perubahan Ketentuan Pasal 27 ayat (1), (3), dan (4)
2. Perubahan Ketentuan Pasal 28
3. Penambahan Ketentuan Pasal 28A
4. Perubahan Penjelasan Pasal 29
5. Perubahan ketentuan Pasal 36
6. Perubahan Ketentuan Pasal 45
7. Perubahan Ketentuan Pasal 45A
Selengkapnya, dapat dibaca pada website CNBC Indonesia melalui pranala berikut.