Revisi UU ITE

DPR Sahkan Revisi UU ITE Sebagai Undang-Undang

DPR menggelar rapat paripurna ke-10 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023-2024. Salah satu agendanya adalah mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) menjadi undang-undang.

Dalam laporannya, Wakil Ketua Komisi I Abdul Kharis Almasyhari menjelaskan, terdapat tujuh perubahan substansi utama dalam revisi UU ITE tersebut. Pertama adalah perubahan terhadap ketentuan Pasal 27 Ayat 1 mengenai muatan kesusilaan; Ayat 3 mengenai muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Kedua, perubahan ketentuan Pasal 28 Ayat 1 mengenai keterangan menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik. Ketiga, perubahan ketentuan Pasal 28 Ayat 2 mengenai menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, serta perbuatan yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA.

Keempat, perubahan ketentuan Pasal 29 mengenai ancaman dan/atau menakut-nakuti. Lima, perubahan ketentuan Pasal 36 mengenai perbuatan yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain.

Keenam, perubahan ketentuan Pasal 45 terkait ancaman pidana penjara dan pidana denda. Serta menambahkan ketentuan mengenai pengecualian pengenaan ketentuan pidana atas pelanggaran kesusilaan dalam Pasal 27 Ayat 1.

Selengkapnya, dapat dibaca pada website Republika melalui pranala berikut.

https://news.republika.co.id/berita/s56jl6409/dpr-sahkan-revisi-uu-ite-menjadi-undangundang

Artikel lainnya :
  • February 16, 2021

Presiden Jokowi Segera Cabut Pasal Karet UU ITE, Rakyat Mendesak Dan Siap Mengawal

Pasal 27 ayat (3) juga kerap kali digunakan untuk...

  • August 22, 2023

BSSN Minta Kewenangan Penindakan dalam Revisi UU ITE

Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Letjen TNI...

  • August 2, 2017

‘Omong Kosong Pemerintah Tentang Aturan Server Lokal’

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berencana mengubah PP 82/2012...