Pada tanggal 13 Februari 2023. Pemerintah dan akademisi kembali mendiskusikan mengenai rumusan yang ideal untuk . Dengan tajuk ‘Memperkuat Parameter Pelindungan HAM dalam Penerapan Pengaturan Konten Ilegal di UU ITE’, kegiatan ini dilaksanakan di Bukittinggi, Sumatera Barat.
Josua Sitompul, Ketua Tim Hukum dan Kerja Sama Sekretariat Direktorat Jenderal Aptika menyampaikan Revisi kedua tersebut sedang tahap pengajuan ke Komisi I DPR. Perubahan ini diperlukan agar polemik terkait pasal dan jerat pidana UU ITE tidak merugikan masyarakat dalam mengekspresikan pendapat di media sosial.
Di tengah diskusi, Wakil Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat Wendra Yunaldi menyampaikan konten provokatif menempati peringkat pertama dalam penyebaran konten ilegal. Ia menyinggung penyebaran konten ilegal dan konten-konten tersebut dimanfaatkan untuk infiltrasi politik pembentukan ideologi, aktivisme politik, hoaks, agregasi dan internet troll.
Sementara itu, Guru Besar Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Airlangga Henry Subiakto mengatakan masyarakat memiliki kebebasan berekspresi dan negara bertanggungjawab untuk membuat aturan agar kebebasan tersebut tidak merugikan. Media sosial tentu mengedepankan demokrasi. Namun, UU ITE hadir untuk mengatur pelanggaran terhadap hak yang merugikan pihak mana pun.
Lebih lengkap, dapat mengakses artikel pada website Kominfo melalui pranala https://aptika.kominfo.go.id/2023/03/tanggapi-polemik-pasal-karet-kominfo-ajukan-revisi-uu-ite/