Revisi UU ITE

Proses Pembahasan Revisi UU ITE

Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Anggara Suwahju menilai, pembahasan revisi UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang dilakukan Komisi I DPR sangat tertutup. Ia mengatakan, dari dua kali rapat kerja dan lima kali rapat oleh panitia kerja, tak satupun sidang digelar terbuka. “Hal ini merupakan kemunduran dan menciderai semangat dari para pimpinan DPR untuk membuat DPR yang modern, transparan, dan akuntabel,” kata Anggara, melalui keterangan tertulis, Kamis (1/9/2016). Komisi I telah selesai membahas revisi UU ITE pada Selasa (30/8/2016) lalu. Dari sejumlah kesepakatan dalam revisi UU itu, Anggara menilai, ada kemunduran dalam reformasi hukum pidana. Menurut dia, banyak duplikasi ketentuan pidana yang ada dalam KUHP dengan yang ada di UU ITE maupun yang telah disepakati dalam RUU Perubahan UU ITE. Anggara mencontohkan pasal 27 ayat 3 UU ITE tentang pencemaran nama baik merupakan delik aduan dan merujuk pada Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP. (Baca: Ancaman Pidana Pencemaran Nama Baik Diturunkan, RUU ITE Rampung Dibahas DPR) Selain itu, pasal 27 ayat 4 UU ITE tentang pemerasan merujuk pada pasal 368 dan 369 KUHP. “Hal ini tidak menjawab persoalan duplikasi tindak pidana karena ketentuan yang sama dalam KUHP masih mampu untuk menjangkau perbuatan yang dilakukan dengan medium internet. Problem yang terjadi adalah pasal-pasal pidana tersebut terbukti masih bersifat karet, multi intrepretasi dan gampang disalahgunakan,” ujar Anggara. Ia mengatakan, terdapat kemunduran proses “fair trial” dalam ketentuan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan dalam RUU Perubahan UU ITE. Sebelumnya, proses penangkapan dan penahanan dalam UU ITE yang lama memerlukan izin dari Ketua Pengadilan (Pasal 43 ayat 6) dan ini menunjukkan kemajuan Indonesia dalam menyelaraskan ketentuan hukum nasional dengan kewajiban- kewajiban internasional Indonesia. “Dengan menghilangkan ijin dari Ketua Pengadilan, maka penahanan yang sewenang-wenang akan sangat mudah dilakukan seperti yang selama ini telah terjadi,” ujar Anggara. Dalam rancangan RUU Perubahan UU ITE, dimasukkan ketentuan cyber bullying (perundungan di dunia siber) sebagai pidana pada Pasal 29. Ia khawatir frasa cyber bullying dirumuskan secara bebas sehingga bertentangan dengan prinsip bahwa ketentuan hukum tidak multitafsir.

Selengkapnya dapat dibaca pada website Kompas.com pada pranala berikut

https://nasional.kompas.com/read/2016/09/01/15014841/proses.pembahasan.revisi.uu.ite.dinilai.sangat.tertutup

Artikel lainnya :
  • August 17, 2023

Koalisi Masyarakat Sipil Tagih Janji Pemerintah dan DPR Cabut Pasal Bermasalah

Koalisi Serius Revisi UU ITE kembali menagih komitmen pemerintah...

  • September 1, 2016

Proses Pembahasan Revisi UU ITE

Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Anggara Suwahju...

  • January 12, 2017

Bagaimana Hukum Penyadapan CCTV Berdasarkan Revisi UU ITE 2016?

Memahami pesatnya perkembangan teknologi informasi dan pemanfaatannya, Pemerintah Indonesia...