Revisi UU ITE

Catatan Pelanggaran Kebebasan Berekspresi dengan UU ITE Tahun 2021

Berdasarkan pemantauan dan pendampingan SAFEnet sepanjang 2021, setidaknya ada 30 kasus pemidanaan dengan total 38 korban kriminalisasi. Jumlah ini menurun hampir separuh dari jumlah korban pada tahun sebelumnya sebanyak 84 orang korban.

Meskipun demikian, hal ini tidak secara langsung menunjukkan perbaikan dalam pemenuhan hak atas ekspresi. Pasalnya, latar belakang korban kriminalisasi yang paling banyak pada tahun ini adalah para pembela HAM yang menyuarakan kepen tingan publik yang lebih luas.

Sejak UU ITE disahkan pada 2008, baru kali ini aktivis menempati peringkat pertama jumlah korban berdasarkan latar bela kangnya yakni sebanyak 10 orang atau 26,3% dari total korban. Latar belakang selanjutnya adalah korban kekerasan dan pendampingnya sebanyak 8 orang (21,1%), disusul warga sebanyak 7 orang (18,4%). Biasanya, warga berada di urutan pertama.

Pejabat publik mulai dari setingkat ketua Rukun Tetangga (RT) hingga menteri tercatat menjadi pihak yang paling banyak menggunakan UU ITE dengan jumlah sebanyak 10 kasus atau 35,7%, disusul oleh petinggi institusi, pimpinan perusahaan dan organisasi sebanyak 9 kasus atau 32,1%, kemudian terduga pelaku kekerasan sebanyak 4 kasus (14,3%).

Pada tahun tahun sebelumnya, konten yang banyak digunakan sebagai bukti pelanggaran UU ITE mayoritas berasal dari media sosial. Sepanjang 2021, bahan pemberitaan seperti siaran pers dan kegiatan jumpa pers serta berita karya jurnalistik mendominasi. Sebanyak 7 korban dilaporkan karena mengeluarkan pernyataan dalam jumpa pers atau pun siaran pers, 6 orang korban termasuk narasumber dipidanakan karena berita yang dimuat, serta masing masing 6 orang karena Facebook, 5 orang karena Instagram, dan masing masing 4 orang karena konten YouTube dan Twitter.

Pasal 27 ayat 3 terkait defamasi beserta ancaman pidananya dalam pasal 45 ayat 3 UU ITE menjadi pasal paling populer digunakan untuk memba tasi ekspresi di ranah digital. Sepanjang 2021 tercatat ada 17 korban yang dilaporkan dengan Pasal 27 ayat 3, dan 6 korban dengan pasal 45 ayat 3. Kemudian ada 5 korban yang dijerat dengan UU ITE tanpa diperinci pasal yang digunakannya.

Laporan lengkap bisa diunduh di: bit.ly/laporansafenet2021

Artikel lainnya :
  • November 22, 2023

DPR-Pemerintah Setuju Revisi UU ITE Dibawa ke Paripurna

DPR-Pemerintah sepakat membawa Revisi Undang-Undang (RUU) Informasi dan Transaksi...

  • November 29, 2022

Pimpinan DPR: Revisi UU ITE Tetap Jalan, Kita Sesuaikan di Masa Sidang Depan

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memberikan tanggapan...

  • August 17, 2023

Koalisi Masyarakat Sipil Tagih Janji Pemerintah dan DPR Cabut Pasal Bermasalah

Koalisi Serius Revisi UU ITE kembali menagih komitmen pemerintah...