Revisi UU ITE

Dewan Pers: Revisi Kedua UU ITE Ancam Kemerdekaan Pers

Revisi kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang disetujui bersama DPR RI dan Pemerintah untuk disahkan menjadi UU pada 6 Desember 2023 lalu masih berpotensi mengancam kemerdekaan pers dan kemerdekaan berekspresi masyarakat. Revisi kedua atas UU tersebut juga tidak memberikan perubahan signifikan terhadap pasal-pasal yang selama ini menjadi ancaman kemerdekaan pers. Pasal-pasal yang dimaksud antara lain adalah Pasal 27A mengenai distribusi atau transmisi informasi atau dokumen elektronik yang memiliki muatan tuduhan/fitnah dan/atau pencemaran nama baik. Kemudian, ancaman lainnya datang dari Pasal 28 ayat (1) dan (2) yang mengancam pelaku penyebaran pemberitahuan bohong dan SARA untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan. Setiap orang yang melanggar pasal-pasal itu bisa dihukum penjara enam tahun dan atau denda Rp1 miliar.

Selengkapnya dapat membaca melalui website Dewa Pers pada pranala:

https://dewanpers.or.id/publikasi/siaranpers_detail/629/Revisi_Kedua_UU_ITE_Ancam_Kemerdekaan_Pers

Artikel lainnya :
  • July 4, 2023

Selalu Dibahas Tertutup, Revisi UU ITE Ditargetkan DPR Selesai Pekan Depan

Anggota Komisi I DPR RI Dave Akbarshah Fikarno mengatakan,...

  • June 18, 2021

Revisi UU ITE, Pemerintah Siapkan Pasal Khusus Jerat Penyebar dan Pembuat Hoaks

Pemerintah tengah menggodok revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik...

  • January 12, 2017

Bagaimana Hukum Penyadapan CCTV Berdasarkan Revisi UU ITE 2016?

Memahami pesatnya perkembangan teknologi informasi dan pemanfaatannya, Pemerintah Indonesia...