Revisi UU ITE

Koalisi Minta Komitmen Serius Pemerintah Hapus Pasal-Pasal Karet dalam Revisi UU ITE

Pada tanggal 14 Juni 2021, Koalisi Serius Revisi UU ITE telah bertemu dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, bersama Tim Kajian Revisi UU ITE di Jakarta. Dalam pertemuan ini, Koalisi menanyakan tentang hasil kerja Tim Kajian Revisi UU ITE beserta rumusan revisi yang diajukan oleh pemerintah, dan menyerahkan secara resmi Kertas Kebijakan Revisi UU ITE yang disusun oleh Koalisi kepada Menkopolhukam.

Dari pertemuan tersebut, Koalisi menyoroti mengenai matriks revisi UU ITE yang beredar di masyarakat. Fokus koalisi jatuh pada perumusan beberapa pasal yang masih menimbulkan ruang multi tafsir, salah satunya penambahan Pasal 45C dalam draft revisi Tim Kajian. Pasal ini mengatur perihal pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja menyebarluaskan informasi atau pemberitahuan bohong yang menimbulkan keonaran di masyarakat dan kedua, pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja menyebarluaskan informasi elektronik yang berisi pemberitahuan yang tidak pasti atau yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia patut menyangka bahwa hal itu dapat menimbulkan keonaran di masyarakat.

Koalisi mendesak agar pasal ini dihapus dari draft Revisi UU ITE karena sangat rentan disalahgunakan mengingat definisi berita bohong yang menimbulkan keonaran tidak didefinisikan secara jelas sehingga sangat berpotensi multitafsir. Selain itu, masuknya pasal 45C sangat bertentangan dengan harapan publik akan dihapusnya pasal-pasal bermasalah.

Dalam pertemuan ini pula, Koalisi menyampaikan dampak kriminalisasi yang selama ini telah ditimbulkan oleh pasal-pasal bermasalah dalam UU ITE, seperti kasus kriminalisasi yang terjadi di Surabaya, Bau-bau, serta Jakarta, dan karenanya mendesak agar pemerintah merevisi delapan pasal yang tercantum dalam Kertas Kebijakan Revisi UU ITE.

Dalam kesempatan yang sama, Koalisi juga mengingatkan pemerintah untuk tetap berkomitmen memprioritaskan Revisi UU ITE. Koalisi menekankan agar praktek pembuatan pedoman untuk menjawab revisi sebuah undang-undang bermasalah tidak menjadi kebiasaan di Indonesia.

Koalisi mendesak pemerintah untuk membuka draft SKB (Surat Keputusan Bersama) 3 Lembaga tentang Pedoman Interpretasi UU ITE. Hal ini dimaksudkan supaya terdapat masukan publik yang lebih nyata pada draf yang telah disusun oleh pemerintah, masukan konstruktif dari masyarakat harusnya menjadi dasar yang kuat bagi pemerintah untuk dapat menghasilkan pedoman yang lebih berpihak pada perlindungan hak-hak masyarakat.

Terakhir, Koalisi juga mempetanyakan urgensi Omnibus Law bidang digital, yang baru-baru ini disampaikan Menkopolhukam ke media massa. Namun, Menkopolhukam belum memberikan penjelasan yang lebih tegas terkait rencana tersebut, sehingga koalisi belum menangkap tujuan yang jelas dari rencana pembuatan omnibus law digital tersebut. Dalam konteks ini, maka Koalisi meminta adanya kajian terlebih dahulu dari pemerintah terkait Omnibus Law bidang digital.

Berdasarkan hasil pertemuan dengan Menkopolhukam tersebut, Koalisi Serius Revisi UU ITE mendesak pemerintah untuk:

  1. Tetap memprioritaskan dan menjaga komitmen Revisi UU ITE
  2. Menegaskan komitmen bahwa SKB 3 Lembaga tentang Pedoman Interpretasi UU ITE bukan merupakan pengganti Revisi UU ITE dan merupakan dokumen transisi dalam kondisi genting praktik implementasi UU ITE saat ini
  3. Membuka hasil kajian yang dilakukan Tim Revisi UU ITE dan draf SKB 3 Lembaga tentang Pedoman Interpretasi UU ITE sebelum penandatanganan;
  4. Kembali membuka masukan publik terkait matriks revisi UU ITE, termasuk mengakomodir materi perubahan lain yang belum ada dalam matriks revisi UU ITE tersebut
  5. Segera menghentikan penggunaan pasal-pasal yang akan direvisi untuk menghindari kriminalisasi yang mengorbankan lebih banyak anggota masyarakat
  6. Menerapkan prinsip transparansi dan membuka partisipasi publik dalam proses penyusunan Omnibus Law bidang digital

Jakarta, 15 Juni 2021

Koalisi Serius Revisi UU ITE
Amnesty International Indonesia, Aliansi Jurnalis Independen, ELSAM, Greenpeace Indonesia, ICJR, ICW, IJRS, Imparsial, Koalisi Perempuan Indonesia, Komite Perlindungan Jurnalis dan Kebebasan Berekspresi (KPJKB) Makassar, KontraS, LBH Apik Jakarta, LBH Jakarta, LBH Masyarakat, LBH Pers Jakarta, LeIP, Paguyuban Korban UU ITE (PAKU ITE), PBHI, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), PUSKAPA UI, Remotivi, Rumah Cemara, Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet), Yayasan LBH Indonesia (YLBHI)

Artikel lainnya :
  • November 17, 2022

Terungkap, DPR Sudah Terima Surpres Revisi UU ITE Sejak Tahun 2021

DPR menggelar rapat paripurna ke-10 DPR Masa Persidangan II...

  • July 12, 2023

Pembahasan Tertutup, Revisi UU ITE Dinilai Tak Demokratis

Koalisi Masyarakat Sipil menilai pembahasan revisi Undang-Undang Informasi dan...

  • August 17, 2023

Koalisi Masyarakat Sipil Tagih Janji Pemerintah dan DPR Cabut Pasal Bermasalah

Koalisi Serius Revisi UU ITE kembali menagih komitmen pemerintah...