PARLEMENTARIA, Jakarta – Komisi I DPR RI bersama pemerintah sepakat membawa Revisi Undang – Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) ke rapat Paripurna DPR untuk disahkan menjadi undang – undang.
Pengambilan keputusan tingkat I Revisi UU ITE ini digelar dalam Rapat Kerja Komisi I dengan Pemerintah yang diwakili Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (22/11/2023). Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid.
“Saya minta persetujuan yang terhormat Bapak/Ibu anggota Komisi I DPR RI dan pemerintah, apakah RUU tentang Perubahan kedua Undang – Undang ITE dapat kita setujui untuk selanjutnya dibawa ke pembicaraan tingkat dua pada rapat paripurna DPR RI untuk disetujui menjadi undang – undang?” tanya Meutya yang disambut persetujuan segenap peserta rapat.
Sebelum kesepakatan diambil, sembilan fraksi di Komisi I DPR RI menyampaikan pendapatnya. Semua fraksi menyetujui RUU tersebut dibawa ke paripurna.
“Artinya, keseluruhan fraksi sudah menyampaikan pandangan mini akhir terhadap perubahan atas Undang – Undang ITE untuk selanjutnya dibawa ke pembahasan tingkat II paripurna DPR RI untuk kemudian disetujui menjadi undang – undang,” kata Politisi Fraksi Partai Golkar ini.
Sementara itu, Menkominfo berharap Budi Arie kemudian menyetujui RUU tersebut dibawa ke Paripurna. Ia berharap pengesahannya tak dilakukan terlalu lama.
Substansi perubahan UU ITE mulai dari muatan penghinaan, menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, hingga soal ancaman dan/atau menakut-naluri
“Untuk itu pemerintah dapat menyetujui naskah RUU perubahan kedua UU ITE yang telah disepakati bersama oleh Komisi I DPR RI untuk dibawa ke tingkat II dalam waktu yang tidak terlalu lama,” ucap Budi Arie.
Sebelumnya, Ketua Panja RUU ITE Abdul Kharis Almasyhari menjabarkan substansi RUU tentang Perubahan Ke – 2 atas UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Adapun identifikasi atas substansi yang dimaksud, yaitu:
- Perubahan terhadap ketentuan Pasal 27 Ayat 1 mengenai muatan kesusilaan; Ayat 3 mengenai muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik, dan Ayat 4 mengenai pemerasan atau pengancaman yang dengan merujuk pada ketentuan pasal dalam Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
- Perubahan ketentuan Pasal 27 Ayat 1 mengenai keterangan menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik
- Perubahan ketentuan Pasal 28 Ayat 2 mengenai menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, serta perbuatan yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA
- Perubahan ketentuan Pasal 29 mengenai ancaman dan/atau menakut – nakuti
- Perubahan ketentuan Pasal 36 mengenai perbuatan yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain
- Perubahan ketentuan Pasal 45 terkait ancaman pidana penjara dan pidana denda, serta menambahkan ketentuan mengenai pengecualian pengenaan ketentuan pidana atas pelanggaran kesusilaan dalam Pasal 27 Ayat 1
- Perubahan ketentuan Pasal 45A terkait ancaman pidana atas perubahan penyebaran berita bohong dan menyesatkan (ann/rdn)
Sumber: