Revisi UU ITE

PAKU ITE dan Jaringan Koalisi Serius Desak DPR RI Segera Bahas Revisi UU ITE Karena Berdampak Serius terhadap Korban

PAKU ITE bersama Jaringan Koalisi Serius ITE mendesak agar DPR RI segera membahas revisi UU No. 19 Tahun 2016 tentang ITE. Dalam audiensi yang dilakukan pada Selasa 5 Juli 2022, para korban dan koalisi menegaskan dampak serius terhadap UU ITE sangatlah Panjang. Sebagaimana yang dilansir dalam Kompas, Ketua Paguyuban UU ITE Muhammad Arsyad, menjelaskan bahwa kami mendapat informasi dari pimpinan Baleg sudah ada Supres dari Presiden Jokowi terkait revisi UU ITE, tetapi belum ada lampiran berupa Daftar Inventaris Masalah. Untuk itu, kami mendesak kepada DPR untuk proaktif dan segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) revisi UU ITE untuk mengatasi kemandekan pembahasan revisi UU ITE. Kini bolanya sekarang ada di pimpinan DPR untuk segera memutuskan (Selasa, 5/7/2022). 

Dalam paparan lain disampaikan juga oleh BN yang menjadi salah satu korban atas kehadiran Pasal 27 ayat (1) jo. Pasal 45 UU ITE,, disebutkan, “Dampak yang saya rasakan sejak jadi korban UU ITE hingga saat ini adalah trauma yang masih melekat terhadap saya dan keluarga, terutama anak-anak.”, tegas BN dalam keluhan kepada ketua Baleg saat audiensi. 

Disamping itu, harapan lain yang juga turut disuarakan oleh korban KDRT, dimana dia diancam dan dilaporkan balik atas nama pencemaran nama baik pelaku, hingga saat ini korban dari KDRT masih memiliki trauma terhadap hal itu. 

https://googleads.g.doubleclick.net/pagead/ads?client=ca-pub-3754994531612440&output=html&h=280&slotname=8107297177&adk=692607674&adf=3348873518&pi=t.ma~as.8107297177&w=831&fwrn=4&fwrnh=100&lmt=1698307947&rafmt=1&format=831×280&url=https%3A%2F%2Fwww.lbhapik.org%2F2022%2F07%2Fpaku-ite-dan-jaringan-koalisi-serius.html&host=ca-host-pub-1556223355139109&fwr=0&fwrattr=true&rpe=1&resp_fmts=3&wgl=1&dt=1698308546027&bpp=2&bdt=898&idt=616&shv=r20231024&mjsv=m202310230101&ptt=9&saldr=aa&abxe=1&cookie=ID%3D406bf02e93c054e1-22498049d8e70001%3AT%3D1698305125%3ART%3D1698308319%3AS%3DALNI_Mbjx6UQO2sm4D9OOhTZhBOaA4e7Ag&gpic=UID%3D00000c74757830e8%3AT%3D1698305125%3ART%3D1698308319%3AS%3DALNI_Mb7dttOtSFDB_vggvSBVaoTmEqP1g&prev_fmts=0x0&nras=1&correlator=5189605015974&frm=20&pv=1&ga_vid=168969080.1698305122&ga_

Di sesi sebelum audiensi berakhir, Pimpinan Baleg, Willy Aditya menjelaskan posisi revisi UU ITE saat ini, bahwa Revisi UU ITE ini sudah masuk prolegnas prioritas, karena sudah ada surpres beserta nomornya, namun belum ada lampiran daftar inventaris masalah (DIM). “Untuk itu kami akan konfirmasi terlebih dahulu ke Pimpinan terkait alat kelengkapan pembahasan yang nanti akan diputuskan di Pansus (panitia Khusus) atau di Komisi pembahasannya, “ tutur Willy dalam sesi penutupnya. 

Ditegaskan secara terpisah, Robi dari LBH APIK Jakarta, menjelaskan urgensi revisi UU ITE saat ini, pertama banyaknya perempuan menjadi korban dari hadirnya UU ITE, khususnya pasal 27 ayat (1) soal pengaturan larangan distribusi, transmisi dan dapat diakses konten kesusilaan dan penghinaan dalam pasal 27 ayat (3) UU ITE. Kedua pengaturan yang ada dalam UU ITE tidak jelas, rigit dan tegas mengatur apa yang seharusnya diatur, seperti pengaturan kesusilaan dan penghinaan malah mengkriminalkan banyak korban kekerasan seksual atas kehadiran pasal-pasal tersebut, ketiga, pada praktiknya banyak ditemukan korban kekerasan seksual tidak dijadikan pertimbangan Ketika harus menghadapi kasus UU ITE. Catatan kami banyak perempuan melakukan pembelaan melalui media dan system elektronik justru menjadi korban karena hadirnya pasal-pasal karet tersebu, “tegas Robi pasca audiensi berakhir.  * (RB)

Artikel lainnya :
  • February 14, 2023

Daftar Usul Pemerintah di UU ITE: 7 Poin Direvisi, 10 Pasal Dihapus

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengusulkan tujuh...

  • December 11, 2023

Dewan Pers Tolak Revisi UU ITE

Dewan Pers menolak revisi Undang-Undang Informasi Transaksi Teknologi (ITE)...

  • July 19, 2021

Problematik Rancangan Pasal Baru dalam UU ITE

Dalam mengatasi permasalahan terkait dengan beberapa pasal multitafsir dalam...