Komisi 1 DPR RI melakukan RDPU dengan Komisi Perlindungan dan Anak Indonesia terkait Revisi Kedua Undang-Undang Informasi dan Transformasi Elektronik.
Terdapat 3 hal yang didorong oleh KPAI. Pertama, KPAI mendorong harmonisasi regulasi dengan aturan lainnya. yaitu Undang-Undang Perlindungan Anak (UU PA), Undang-Undang Sistem Peradilan Anak (SPPA), dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Yang kedua, Pemenuhan hak anak atas informasi sehat dan perlindungan di dunia siber dan yang terakhir adalah pemenuhan hak partisipasi anak dan kebebasan, serta penguatan di dalam demokrasi.
Selengkapnya, dapat dibaca pada website Antara News melalui pranala berikut.