Pemerintah tengah menggodok revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)
Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika Prof. Dr. Henry Subiakto membeberkan pemerintah tengah menyiapkan pasal khusus untuk menangani berita hoaks
UU ITE selama ini menurut Henry belum memiliki norma yang cukup untuk melawan hoaks.
“Hoaks di UU ITE hanya ada satu pasal, itupun tentang kabar bohong yang merugikan konsumen. Hoaks secaara umum dan politik hanya bisa dijerat pelakunya apabila isinya tuduhan dan fitnah pada seseorang,” Henry dalam FGD Pemanfaatan Teknologi Komunikasi (TIK) oleh Masyarakat dalam Bermedia Sosial Menghadapi Hoaks Tanpa Melanggar UU ITE di Kupang, Kamis (17/6)
“Makanya nanti terkait penanagan hoaks akan kita tambah pasalnya di draft rencana revisi UU ITE,” ujarnya
Penanganan khusus terkait hoaks di dalam draft UU ITE dikatakan Henry sangat penting di tengah kehadiran internet yang sudah menjadi sumber kegiatan masyarakat secara umum.
Produktivitas dan ritme positif masyarakat dalam menggunakan internet harus dijaga dengan cara mengurangi peredaran hoaks, melalui adanya pasal pidana bagi yang sengaja membuat dan menyebarkan konten-konten hoaks.
Senada dengan Henry, Direktur Direskrimsus Polda Jawa Timur, Kombes Pol Farman mengatakan dampak hoaks saat ini sangat besar disamping dampak virus Covid-10.
Selengkapnya dapat dibaca pada Website Suara Merdeka pada pranala berikut